Minggu, 20 Maret 2011

PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA Nomor : 25/Per/M.KUKM/V/2007

PERATURAN
MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 25/Per/M.KUKM/V/2007
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
PROGRAM PERKUATAN PERMODALAN BAGI KOPERASI FUNGSIONAL
MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a.
b.
c.
bahwa untuk meningkatkan dan memberdayakan ekonomi
kerakyatan, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan
masyarakat serta memperluas lapangan kerja, perlu meningkatkan
dan memantapkan kemampuan koperasui agar menjadi koperasi
yang sehat, tangguh dan mandiri;
bahwa dalam rangka meningkatkan peran koperasi fungsional dalam
mengembangkan usahanya, diperlukan stimulan dari pemerintah
dalam bentuk pilot projek bantuan perkuatan permodalan bagi
koperasi fungsional;
bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tentang Petunjuk
Teknis Program Perkuatan Permodalan bagi Koperasi Fungsinal.
Mengingat : 1.
2.
3.
4.
5.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3611);
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4405);
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3591);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1998
tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3743);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2005-2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4502);
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanan Anggran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Negara Republik ;
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan
Perbaikan Iklim Investasi;
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor 70/KEP/Meneg/XII/2001
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Menteri Negara Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana diubah dengan
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor : 19.2/Per/M.KUKM/VIII/2006;
16.
17.
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor
59/KEP/M.KUKM/VIIIMeneg/XII/2001 tentang Uraian Tugas Pejabat
Struktural di Lingkungan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah;
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Republik Indonesia Nomor 19.4/PER/M.KUKM/VIII/2006 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN
USAHA KECIL DAN MENENGAH TENTANG PETUNJUK TEKNIS
PROGRAM PERKUATAN PERMODALAN BAGI KOPERASI FUNGSIONAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Program Perkuatan Permodalan bagi Koperasi Fungsional yang selanjutnya disebut
program, adalah rangkaian kegiatan Pemerintah dalam bentuk pemberian bantuan
perkuatan permodalan sebagai stimulan untuk meningkatkan peranan koperasi
fungsional dalam rangka memberikan pelayanan kepada anggota sehingga dapat
meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggotanya;
2. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum
Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan,
sebagaimana diatur dalam perundang-undangan tentang perkoperasian yang berlaku;
3. Dana bergulir adalah dana pemerintah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah yang disalurkan kepada koperasi fungsional sebagai pinjaman dalam
jangka waktu tertentu untuk memperkuat struktur permodalan koperasi fungsional
serta melayani anggota sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang diatur dalam
peraturan ini;
4. Koperasi Fungsional adalah koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti
Pegawai Negeri, Anggota TNI dan Polri, Karyawan baik Pemerintah maupun swasta di
suatu Instansi/Institusi;
5. Unit Simpan Pinjam Koperasi, selanjutnya disebut USP Koperasi adalah unit usaha
koperasi yang bergerak dibidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan
usaha koperasi yang bersangkutan dan dikelola secara terpisah (otonom);
6. Bank Pelaksana adalah Bank yang ditetapkan oleh Menteri Negara Koperasi dan
Usaha KeciI dan Menengah untuk membantu menyalurkan dana bergulir serta
melaksanakan kewajibannya sebagaimana tertulis dalam perjanjian kerjasama antara
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan Bank
Pelaksana;
7. Lembaga Pendamping adalah lembaga yang mempunyai kompetensi dibidang
organisasi dan manajemen keuangan yang ditetapkan oleh Menteri untuk melakukan
pendampingan dan konsultasi teknis pengelolaan usaha, pemantauan, pengawasan
dan evaluasi atas pemanfaatan dana bergulir oleh koperasi, serta melaporkan
pelaksanaan tugasnya kepada Menteri;
8. Dana Cadangan Khusus adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa
Hasil Usaha (SHU) dimaksudkan untuk memperkuat modal unit simpan pinjam
koperasi;
9. Rekening penampungan adalah rekening tabungan pada Bank Pelaksana atas nama
koperasi fungsional peserta program yang dibuka khusus untuk menampung dana
bantuan perkuatan dari Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Ked I dan
Menengah yang pencairannya dilakukan dengan mempedomani persyaratan dan tata
cara yang diatur dalam peraturan ini;
10. Rekening cadangan pembinaan adalah rekening tabungan yang dibuka oleh koperasi
peserta program pada Bank pelaksana untuk menampung pembayaran/setoran dana
pembinaan sebesar 2% (dua per seratus) per tahun dari pokok pinjaman yang dapat
dimanfaatkan oleh koperasi peserta program yang bersangkutan untuk jasa audit
koperasi serta pembinaan organisasi dan usaha koperasi;
11. Rekening pengembalian dana bergulir adalah rekening tabungan pada Bank
Pelaksana atas nama LPDB-KUMKM yang dibuka khusus untuk menampung dana
pengembalian pinjaman pokok yang penggunaannya dilakukan dengan
mempedomani persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan ini;
12. Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) adalah badan yang dibentuk oleh
Kementerian Koperasi dan Usaha KeciI dan Menengah untuk melaksanakan
pengelolaan dana bergulir Koperasi,Usaha Mikro, Kedl dan Menengah, sesuai
ketentuan yang berlaku;
13. Menteri adalah Menteri yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
14. Deputi adalah Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha
KeciI dan Menengah;
15. Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan UKM Provinsi/DI yang selanjutnya
disebut Dinas/Badan Provinsi/DI adalah Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD)
yang mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan Program pada Provinsi/DI;
16. Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota yang selanjutnya
disebut Dinas/Badan Kabupaten/Kota adalah Satuan Kerja Pemerintah Daerah
(SKPD) yang mempunyai tugas melaksanakan Program pada Kabupaten/Kota.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal2
Tujuan program adalah memberdayakan koperasi fungsional melalui pemberian bantuan
perkuatan permodalan dalam bentuk dana bergulir untuk mengembangkan usaha
koperasi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota.
Bagian Ketiga
Sasaran
Pasal 3
Sasaran program adalah :
a. meningkatnya kesejahteraan anggota;
b. meningkatnya pendapatan anggota;
c. meningkatnya kesempatan lapangan kerja;
d. meningkatnya jumlah dan partisipasi anggota;
e. meningkatnya pelayanan koperasi kepada anggota;
f. meningkatnya simpanan/tabungan anggota.
BAB II
SUMBER DANA BERGULIR
Pasal 4
Sumber dana untuk penyelenggaraan program berasal dari Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (APBN) Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
yang disalurkan kepada koperasi fungsional peserta program dalam bentuk pinjaman dan
dibukukan sebagai hutang koperasi fungsional.
BAB III
PERSYARATAN, TATA CARA PENGAJUAN DAN PENETAPAN
CALON PESERTA PROGRAM
Bagian Kesatu
Persyaratan
Pasal 5
(1) Koperasi fungsional calon peserta program dana bergulir wajib memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
a. mempunyai kantor dan sarana kerja serta alamat yang jelas;
b. memiliki anggota minimal 100 (seratus) orang dan tercatat dalam buku daftar
anggota;
c. memiliki pengurus dan atau Pengawas yang aktif dan lengkap serta diketahui oleh
dinas kabupaten/kota yang membidangi Koperasi dan UKM;
d. Akta Pendiriannya telah disahkan oleh Pemerintah minimal 3 (tiga) tahun dan
melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada 2 (dua) tahun buku terakhir;
e. memiliki klasifikasi minimal B;
f. memiliki Unit Simpan Pinjam (USP) dengan penilaian kesehatan minimal
berpredikat Cukup Sehat ;
g. USP-Koperasi yang bersangkutan memiliki Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Koperasi (RAPBK) tahun berjalan yang telah ditetapkan rapat anggota;
h. membuat surat peryataan kesediaan untuk meningkatkan dana simpanan wajib
anggota, tabungan dan pembentukan dana cadangan khusus dari pengurus dan
pengawas;
i. bersedia mentaati seluruh ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini;
j. belum pernah menerima bantuan perkuatan dari Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah;
k. mendapat rekomendasi dari penasehat/pembina koperasi.
(2) Menteri dapat menetapkan pengecualian terhadap persyaratan sebagaimana
dimaksud ayat (1) kepada koperasi fungsional yang berada pada daerah perbatasan,
daerah pasta bencana alam, daerah pasta kerusuhan dan daerah tertinggal.
Bagian Kedua
Tata Cara Pengajuan
Pasal 6
(1) Tata tara pengajuan koperasi fungsional calon peserta program dilakukan sebagai
berikut :
a. Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas/Badan Kabupaten Kota
memberitahukan program kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi program
dan atau dengan menempelkan pengumuman di Kantor DinasjBadan
KabupatenjKota;
b. Koperasi calon peserta program mengajukan usulan kepada Pemerintah
Kabupaten/Kota melalui Dinas/Badan Kabupaten/Kota, dengan melampirkan profil
yang memuat data kelembagaan, keuangan dan usa koperasi dengan
menggunakan formular sebagaimana contoh pada lampiran 1 dan 1a peraturan
ini;
c. Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas/Badan Kabupaten/Kota melakukan
seleksi dan penilaian lapangan atas usulan Koperasi calon peserta program
dengan menggunakan formular sebagaimana contoh pada lampiran 2 peraturan
ini;
d. Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas/Badan Kabupaten/Kota menetapkan
hasil seleksi Koperasi yang memenuhi syarat sebagai peserta program
sebagaimana contoh pada lampiran 3 peraturan ini;
e. Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas/Badan Kabupaten/Kota menyampaikan
keputusan penetapan hasil seleksi Koperasi calon peserta program kepada
Pemerintah Provinsi/DI melalui Dinas/Badan Provinsi/DI;
f. Pemerintah Provinsi/DI melalui Dinas/Badan Provinsi/DI melakukan
pengecekan/verifikasi atas Koperasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota melalui Dinas/Badan Kabupaten/Kota dengan menggunakan
formulir sebagaimana contoh pada lampiran 4 peraturan ini;
g. Pemerintah Provinsi/DI melalui Dinas/Badan Provinsi/DI menyampaikan namanama
Koperasi yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui
Dinas/Badan Kabupaten/Kota lepada Menteri melalui Deputi untuk diusulkan
sebagai peserta program, dengan melampirkan penetapan hasil seleksi Koperasi
sebagaimana dimaksud pada huruf e.
(2) Dinas Koperasi Provinsi/DI menyampaikan lepada Menteri permohonan koperasi
fungsional yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana dimaksud
ayat (1).
Bagian Ketiga
Penetapan Koperasi
Pasal 7
Koperasi fungsional peserta program dana bergulir ditetapkan dengan Keputusan Menteri
yang paling sedikit memuat tentang nama dan alamat koperasi, nomor dan tanggal
Pengesahan Akta Pendirian dan atau Perubahan Anggaran Dasar badan hukum koperasi,
tahun anggaran dan jumlah dana yang dialokasikan.
BAB IV
PENCAIRAN, PENYALURAN DAN PEMANFAATAN DANA BERGULIR
Bagian Kesatu
Pencairan
Pasal 8
Tata cara pelaksanaan pencairan dana bergulir diatur sebagai berikut :
a. Koperasi peserta program yang akan menerima dana bergulir wajib menandatangani
:
1) Naskah Perjanjian Kerjasama dengan Bank Pelaksana selaku kuasa
Kementerian Negara Koperasi dan UKM;
2) Naskah Perjanjian Kerjasama dengan LPDB KUMKM selaku lembaga yang
ditetapkan Menteri untuk mengelola dana bergulir dan menerima pengembalian
angsuran pokok dana bergulir sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari koperasi
peserta program;
3) Naskah Perjanjian Kerjasama dengan Lembaga Pendamping yang ditetapkan
oleh Menteri.
b. Berdasarkan perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud huruf a angka 1) LPDB
KUMKM wajib membuka rekening pengembalian dana bergulir pada bank
Pelaksana;
c. Koperasi sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib membuka 2 (dua) nomor
rekening Tabungan di Kantor Cabang terdekat dari Bank Pelaksana, yang terdiri dari
:
1) Rekening Penampungan Dana Bergulir, untuk menampung transfer dana
bergulir dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
2) Rekening cadangan pembinaan, untuk menampung pembayaran bunga sebesar
2% (dua per seratus) yang digunakan untuk pembinaan internal koperasi,
termasuk jasa audit.
d. Kedua Rekeing sebagaimana dimaksud huruf c dibuja atas nama/diwakili oleh Ketua
dan Bendahara serta Manager USP-Koperasi;
e. Pengurus Koperasi peserta program dana bergulir menyampaikan usulan pencairan
dana bergulir lepada Kementerian Negara Koperasi dan UKM melalui Pemerintah
Kabupaten/Kota dan Dinas/Badan Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh
Pemerintah Provinsi melalui Dinas/Badan Provinsi dengan melampirkan dokumen
yang diperlukan yaitu :
1) surat permohonan pencairan dana dari pengurus Koperasi peserta program
lepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian Negara KUKM melalui
Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) Deputi dengan menggunakan contoh Surat
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam lampiran 5 peraturan ini;
2) berita acara pencairan dana bergulir sebagaimana contoh pada lampiran 6
peraturan ini;
3) kuitansi penerima dana bergulir sebagaimana contoh pada lampiran 7
peraturan ini;
4) surat pernyataan bertanggung jawab atas penggunaan dana bergulir dan
bersedia diperiksa secara berkala maupun insidentil oleh KPA atau pihak lain
yang ditunjuk oleh KPA sebagaimana contoh pada lampiran 8 peraturan ini;
5) surat kuasa dari pengurus koperasi lepada Menteri untuk melakukan
pengalihan dana bergulir lepada koperasi lain dalam hal terjadi pelanggaran
sebagaimana dimaksud Pasal 20 dan sebagaimana contoh pada lampiran 9
peraturan ini;
6) fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) koperasi yang bersangkutan;
7) susunan pengurus koperasi yang diketahui oleh Dinas Koperasi
Kabupaten/Kota setempat sebagaimana contoh pada lampiran 10 peraturan
ini;
8) fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus koperasi
9) fotocopy nomor rekening penampungan dana bergulir koperasi padabank yang
ditunjuk;
10) fotocopy Keputusan Pengesahan Akta Pendirian yang dilampiri Anggaran
Dasar Koperasi yang dilegalisir Dinas Koperasi Kabupaten/Kota setempat;
11) Keputusan Rapat Anggota tentang Pengangkatan Pengurus Koperasi Periode
berjalan;
12) fotocopy Nomor rekening Cadangan Pembinaan Koperasi pada Bank yang
ditunjuk;
13) rencana penyaluran dana bergulir dari koperasi kepada anggotanya dengan
dilampiri daftar nama anggota yang akan memperoleh pinjaman termasuk
tanda tangan anggota yang bersangkutan dengan menggunakan formulir
sebagaimana contoh pada lampiran 11.
f. Atas dasar surat permohonan pencairan dana dari Koperasi peserta program,
selanjutnya Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) Deputi melakukan verifikasi
kelengkapan adminstrasi dan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
yang ditujukan lepada KPA melalui pejabat penguji dan penandatanganan Surat
Perintah Membayar(SPM);
g. Atas Dasar SPP yang diajukan oleh P2K Deputi, Bendahara Kementerian Negara
Koperasi dan UKM meneliti kelengkapan dokumen adminstrasi dari masing-masing
Koperasi. Selanjutnya KPA melalui Pejabat Penguji dan Penandatanganan Surat
Perintah Membayar (SPM) menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung/SPMLS
lepada Cantor Pelayanan Pembayaran Negara Satu Yakarta (KPPN Yakarta-1)
sesuai prosedur yang diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Departemen Keuangan Republik Indonesia;
h. Atas dasar SPM-LS sebagaimana dimaksud huruf f, KPPN Jakarta 1 menerbitkan
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pemindahbukuan (transfer) dana
rekening Kas Negara ke rekening masing-masing Koperasi pada cantor cabang
bank pelaksana yang telah ditunjuk, dalam jumlah yang utuh/penuh (100%) dan
dibukukan langsung ke rekening penampungan dana bergulir Koperasi.
Bagian Kedua
Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Bergulir
Pasal 9
Koperasi Peserta Program mengajukan pencairan dana bergulir dari rekening
penampungan yang ada di bank pelaksana, dengan melampirkan :
a. Surat permohonan pencairan yang diketahui oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
melalui Dinas/Badan Kabupaten/Kota dengan menggunakan formulir sebagaimana
contoh pada lampiran 12 peraturan ini;
b. Daftar usulaln kebutuhan anggota Koperasi peserta program yang ditandatangani
oleh masing-masing anggota yang mengajukan, diketahui oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota melalui Dinas/Badan Kabupaten/Kota;
c. Fotocopy identitas koperasi antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin
Mengemudi (SIM) dan Kartu Anggota Koperasi perserta program;
Pasal 10
1) Dana bergulir yang dipinjamkan kepada koperasi peserta program, seluruhnya
disalurkan kepada anggota sebagai pinjaman untuk meningkatkan pelayanan kepada
anggota;
2) Penyaluran pinjaman kepada anggota koperasi peserta program, dengan flapond
pinjaman setiap anggota paling banyak sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per
anggota;
3) Besarnya suku bunga pinjaman dari koperasi fungsional kepada anggotanya,
disesuaikan dengan biaya dana dan resiko sektor usaha yang dibiayai, dengan
ketentuan bahwa bunga tersebut tidak melebihi jumlah maksimal 25 (dua per seratus),
yang besarnya ditetapkan oleh rapat anggota;
4) Dana bergulir yang diterima oleh koperasi fungsional dikelola Unit Simpan Pinjam
Koperasi dan dibukukan secara terpisah;
5) Pengelolaan unit usaha simpan sebagaimana dimaksud ayat (4) diadministrasikan
dengan tertib dan teratur sehingga dapat menyajikan laporan keuangan yang
memperlihatkan kekayaan bersih;
6) Unit usaha simpan pinjam sebagaimana dimaksud Pasal 12 dikelola oleh sumber daya
manusia yang mempunyai keterampilan dan pernah mengikuti diklat simpan pinjam;
7) Laporan keuangan koperasi wajib diaudit oleh Akuntan Publik yang dananya berasal
dari penyisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dan atau
sumber lain yang disediakan koperasi dan diatur dalam rencana anggaran pendapatan
dan belanja koperasi.
Pasal 11
1) Koperasi fungsional yang menerima dana bergulir wajib meningkatkan dana simpanan
wajib dan tabungan anggota serta menyelenggarakan pembentukan Dana Cadangan
Khusus pada Koperasi yang besaran nominalnya ditetapkan dalam Rapat Anggota;
2) Penetapan dan Pengaturan pembentukan dana cadangan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diputuskan oleh rapat anggota.
BAB V
PENGEMBALIAN DANA BERGULIR
Pasal 12
1) Koperasi peserta program wajib mengembalikan pinjaman dana bergulir dalam jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun dengan kewajiban menyisihkan sebesar 10% (sepuluh per
seratus) per tahun dari pokok pinjaman untuk pembayaran angsuran pokok kepada
rekening pengembalian dana bergulir;
2) Selain menyisihkan untuk pembayaran angsuran pokok sebagaimana dimaksud ayat
(1) koperasi peserta wajib menyisihkan dana unutuk pembayaran jasa, dengan
perincian sebagai berikut :
a. Sebesar 1% (satu per seratus) per tahun dari total jumlah dana bergulir yang
diterimanya dibayarkan untuk jasa Bank Pelaksana, selama jangka waktu 10
(sepuluh) tahun;
b. Sebesar 2% (dua per seratua) per tahun dari jumlah total dana bergulir yang
diterima dibayarkan untuk cadangan pembinaan internal koperasinya termasuk
jasa Audit;
c. Sebesar 3% (tiga per seratus) per tahun dari jumlah total dana bergulir yang
diterimanya dibayarkan kepada Lembaga Pendamping selama 3 (tiga) tahun sejak
tanggal diterima dana bergulir.
Pasal 13
1) Pembayaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diangsur
setiap bulan, setiap triwulan atau selambat-selambatnya disetorkan setiap 12 (dua
belas) bulan, setelah berakhirnya masa tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak
pencairan pertama;
2) Pembayaran angsuran pokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1)
disetorka oleh Koperasi pada rekening pengembalian dana bergulir atas nama LPDB
KUMKM;
3) Mekanisme pembayaran angsuran pokok dan jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 berlaku sama untuk setiap tahun sampai lunas.
BAB VI
ORGANISASI PELAKSANA PROGRAM
Pasal 14
Organisasi pelaksana dana bergulir terdiri dari :
a. Koperasi fungsional penerima dana bergulir;
b. Bank Pelaksana;
c. Lembaga Pendamping;
d. Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas/Badan Kabupaten/Kota;
e. Pemerintah Provinsi/DI melalui Dinas/Badan Provinsi/DI
f. Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
g. Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
(LPDB-KUMKM)
Pasal 15
Koperasi fungsional penerima dana bergulir bertugas :
a. Menyusun dan mengajukan proposal dalam rangka pengembangan usaha simpan
pinjam koperasi fungsional kepada Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas/Badan
Kabupaten/Kota;
b. Melengkapi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) untuk
ditetapkan menjadi koperasi fungsional penerima dana bergulir;
c. Mengajukan permohonan pencairan dana bergulir kepada Kementerian Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan melengkapi persyaratan
sebagaimana dimaksud Pasal 8;
d. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan penyaluran dana bergulir;
e. Menyediakan sarana pendukung yang dibutuhkan dalam rangka keberhasilan program
dana bergulir secara mandiri dan/atau melalui bantuan Pemerintah Daerah;
f. Mengadministrasikan pengelolaan dana bergulir dengan baik, paling sedikit dengan
menyelenggarakan pembukuan, pencatatan keluar masuknya dana dan dokumen
pendukung lainnya;
g. Menerima, mengelola, mengangsur dan menyetorkan dana bergulir paada rekening
pengembalian dana bergulir LPDB serta mengadministrasikannya dengan baik dalam
pembukuan dan laporan keuangan koperasi;
h. Membuat berita acara dalam hal terjadinya kejadian luar biasa (force majeur) yang
mengakibatkan terjadinya kerugian koperasi dan/atau anggotanya dalam mengelola
barang/jasa yang bersumber dari dana bergulir;
i. Bertanggungjawab secara penuh terhadap kebenaran data yang diberikan dalam
tahap seleksi, penggunaaan dana bergulir sesuai dengan ketentuan serta siap
menerima sanksi dan tindakan hokum sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang
berlaku terhadap ketidakbenaran data dan penyalahgunaan dana bergulir.
Pasal 16
Bank Pelaksana bertugas sebagai berikut :
a. Memfasilitasi pembukuan 3 (tiga) jenis rekening tabungan yang terdiri dari
1) Rekening Penampungan Dana Bergulir dari APBN atas nama Koperasi;
2) Rekening cadangan pembinaan, untuk menampung pembayaran bunga sebesar
2% (dua per seratus) yang digunakan untuk pembinaan internal koperasi
termasuk jasa audit;
3) Rekening pengembalian dana bergulir atas nama LPDB-KUMKM;
b. Membukukan dana bergulir yang diterima Koperasi Fungsional peserta program dari
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening penampungan dana
bergulir masing-masing Koperasi Fungsional peserta program;
c. Menyalurkan dana bergulir atas permintaan pencairan dari Kperasi Fungsional
peserta program yang dilampiri dengan daftar usulan kebutuhan anggota, dan
diketahui oleh Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas/Badan Kabupaten/Kota;
d. Menyampaikan laporan kepada Menteri cq. Deputi mengenai realisasi penyaluran
dana bergulir kepada Koperasi Fungsional peserta program selambat-lambatnya 1
(satu) bulan setelah pelaksanaan penyaluran dana bergulir;
e. menyampaikan laporan perkembangan penyaluran dan pemanfaatan dana
bergulir Koperasi Fungsional, serta memberikan saran-saran/rekomendasi
atas pelaksanaan program dengan tembusan kepada Pemerintah
Kabupaten/Kota melalui Dinas/Badan Kabupaten/Kota dan Pemerintah
Provinsi/DI melalui Dinas/Badan Provinsi/DI;
f. Evaluasi kinerja Koperasi peserta program oleh Bank pelaksana berpedoman
pada Surat Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 03/Kep/Meneg/I/2001 tanggal 16 Januari 2001 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Dana Bergulir dari Hasil
Pengurangan Subsidi BBM Terarah.
Pasal 17
Lembaga Pendamping, bertugas:
a. membina, memantau dan mengawasi perkembangan dana perkuatan yang
dikelola oleh koperasi fungsional;
b. melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud huruf a kepada
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 18
Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas/Badan Kabupaten/Kota bertugas:
a. melakukan penelitian dan penilaian koperasi fungsional calon penerima dana
bergulir sebagaimana dimaksud Pasal 6;
b. melakukan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan program dana bergulir
dengan pihak terkait di tingkat Kabupaten/Kota maupun dengan Provinsi dan
Pusat;
c. meneliti proposal atau permohonan yang diajukan oleh koperasi dan
sekaligus menilai pemenuhan persyaratan sebagaimana ditetapkan pada
Pasal 7;
d. memberikan rekomendasi terhadap permohonan yang dinilai layak dan
memenuhi persyaratan dan diajukan kepada Menteri dengan tembusan
Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan UKM Provinsi/DI;
e. membantu koperasi fungsional dalam upaya penyediaan sarana pendukung
yang dibutuhkan koperasi fungsional dalam rangka keberhasilan program
dana bergulir;
f. memberikan bimbingan dan pembinaan kepada koperasi fungsional penerima
dana bergulir dalam pengelolaan keuangan/permodalan sesuai dengan
sistem akuntansi antara lain meliputi penataan pembukuan, pencatatan
keluar masuknya dana dan dokumentasi pendukung lainnya;
g. membantu koperasi fungsional dalam melengkapi dokumen berita acara
dalam hal terjadi kejadian luar biasa (force majeur) yang mengakibatkan
terjadinya kerugian koperasi dan/atau anggotanya dalam mengelola dana
yang bersumber dari dana bergulir;
h. bertanggungjawab secara penuh terhadap kebenaran atas permohonan yang
direkomendasikan kepada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan untuk
keberhasilan program dana bergulir.
Pasal 19
Pemerintah Provinsi/DI melalui Dinas/Badan Provinsi/DI bertugas:
a. melakukan koordinasi pelaksanaan program dengan pihak terkait di daerah
dan pusat;
b. memberikan dukungan atas hasil evaluasi koperasi fungsional yang diusulkan
oleh Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas/Badan Kabupaten/Kota;
c. membantu Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas/Badan Kabupaten/Kota
dalam melaksanakan program dana bergulir;
d. memberikan bimbingan, pembinaan, advokasi, pengendalian, serta
membantu penyelesaian masalah dalam pelaksanaan dana bergulir.
Pasal 20
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah bertugas:
a. melakukan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan program dengan pihak
terkait di Pusat maupun Daerah;
b. menerbitkan pedoman pelaksanaan dana bergulir;
c. melakukan sosialisasi program dana bergulir;
d. melakukan verifikasi dan penilaian kembali terhadap koperasi fungsional
yang diusulkan sebagai penerima dana bergulir dan meneliti kelengkapan
administrasi permohonan penyaluran dana bergulir yang diajukan koperasi
fungsional;
e. menetapkan koperasi fungsional sebagai penerima dan pengelola dana
bergulir atas usulan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas/Badan
Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi/DI melalui DInas/Badan
Provinsi/DI;
f. meneruskan proses permohonan penyaluran dana bergulir yang diajukan
koperasi fungsional peserta program ke KPPN Jakarta – 1.
Pasal 21
Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah bertugas:
a. melakukan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian
pelaksanaan program dengan pihak terkait pusat dan daerah dalam rangka
pengembalian dana;
b. membuat Perjanjian Kerja Sama dengan Koperasi penerima program;
c. membuka rekening pengembalian dana bergulir pada Bank Pelaksana untuk
menampung pengembalian dana bergulir dari koperasi peserta program
secara bertahap selama 10 (sepuluh) tahun;
d. melaporkan secara berkala kepada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah realisasi penerimaan dan perguliran dana;
BAB VII
PENGALIHAN
Pasal 22
(1) Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berwenang
membatalkan dan memindahkan pengelolaan dana bergulir, dalam hal
koperasi fungsional yang bersangkutan tidak melaksanakan sebagian atau
seluruh tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 atas dasar laporan
tertulis dari Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas/Badan
Kabupaten/Kota atau berdasarkan pengamatan langsung di lapangan;
(2) Penetapan pengalihan dana bergulir kepada koperasi fungsional lain dengan
mengutamakan koperasi fungsional yang berlokasi di Kabupaten/Kota yang
sama dengan mempertimbangkan masukan yang disampaikan oleh
Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas/Badan Kabupaten/Kota;
(3) Dana bergulir yang diterima oleh Koperasi Fungsional peserta program,
dapat ditarik kembali dan dialihkan kepada Koperasi Fungsional lainnya
berdasarkan evaluasi Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas/Badan
Kabupaten/Kota menunjukkan kinerja sebagai berikut:
a. penilaian terhadap Koperasi Fungsional peserta program menunjukkan
hasil yang tidak baik;
b. koperasi Fungsional peserta program melanggar ketentuan tentang
penyaluran, pemanfaatan, dan pengembalian dana bergulir sebagaimana
diatur dalam peraturan ini;
c. apabila pengurus dan pengawas koperasi melakukan penyimpangan,
penyalahgunaan dan atau penyelewengan atas dana bergulir dari
program yang diterima.
(4) Dalam hal terjadi penarikan dan pengalihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Koperasi Fungsional peserta program yang bersangkutan wajib
mengembalikan seluruh dana bergulir yang diterima dengan
memperhitungkan jumlah dana bergulir yang telah dikembalikan;
(5) Pengalihan dana bergulir kepada Koperasi Fungsional peserta program
lainnya dilakukan oleh Bank Pelaksana berdasarkan usulan dari Pemerintah
Kabupaten/Kota melalui Dinas/Badan Kabupaten/Kota yang disetujui
Pemerintah Provinsi/DI melalui Dinas/Badan Provinsi/DI, selanjutnya
ditetapkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditetapkan oleh Menteri.
BAB VIII
MONITORING, EVALUASI DAN PENGENDALIAN
Pasal 23
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan dilakukan dengan cara sebagai
berikut:
(1) Koperasi fungsional peserta program wajib melaporkan secara periodic dan
tertulis kepada Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas/Badan
Kabupaten/Kota yang membidangi Koperasi dan UKM dengan tembusan
Menteri melalui Deputi;
(2) Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas/Badan Kabupaten/Kota yang
membidangi Koperasi dan UKM melaksanakan monitoring dan evaluasi atas
penyaluran, pemanfaatan, pengelolaan dan pengembalian dana bergulir
kepada Pemerintah Provinsi/DI melalui Dinas/Badan
(3) Pemerintah Provinsi/DI melalui Dinas/Badan Provinsi/DI yang membidangi
Koperasi dan UKM melaksanakan monitoring dan evaluasi atas penyaluran,
pemanfaatan, pengelolaan dan pengembalian dana bergulir kepada Menteri
melalui Deputi setiap 3 (tiga) bulan sekali;
(4) Kementerian Negara KUKM melaksanakan monitoring dan evaluasi atas
penyaluran, pemanfaatan, pengelolaan dan pengembalian dana bergulir di
tingkat nasional;
(5) Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah melaksanakan monitoring dan evaluasi atas penyaluran,
pemanfaatan, pengelolaan dan pengembalian dana bergulir di tingkat
nasional setiap 3 (tiga) bulan sekali dengan tembusan kepada Menteri
melalui Deputi;
BAB IX
PENUTUP
Pasal 24
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 2007
Menteri Negara
ttd
Suryadharma Ali

Tidak ada komentar:

Posting Komentar